KPK Tindaklanjuti Surat Viral Istri Menteri UMKM, Pastikan Bertindak Proaktif

iNews Sendawar — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan bersikap proaktif dalam menindaklanjuti surat viral yang diduga berasal dari istri Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, terkait permintaan pendampingan dari Kedutaan Besar RI di sejumlah negara Eropa.
Surat yang mencantumkan nama Agustina Hastarini, istri Maman, viral lantaran ditujukan ke berbagai kantor Kedutaan RI untuk permintaan pendampingan selama kegiatan misi budaya dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025 di delapan kota besar di Eropa, termasuk Paris, Milan, dan Amsterdam.
KPK Lakukan Analisis dan Kajian Proaktif
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menindaklanjuti laporan masyarakat, tetapi juga melakukan analisis independen terhadap temuan-temuan yang penyidik anggap berpotensi mengandung unsur korupsi.
“KPK dalam penanganan perkara tidak hanya bergantung pada aduan masyarakat. Kami juga melakukan case briefing dan kajian atas sektor-sektor rawan korupsi,” ujar Budi, Sabtu (5/7/2025).
Maman: Perjalanan Keluarga Gunakan Dana Pribadi
Menanggapi isu tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman datang langsung ke Gedung KPK untuk memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa kepergian istri dan anaknya ke Eropa tidak menggunakan uang negara.
“Tidak ada satu rupiah pun dari uang negara. Semua biaya dibayar langsung dari rekening pribadi istri saya,” tegas Maman kepada awak media.
Ia juga menyampaikan bahwa perjalanan tersebut untuk mendampingi anak mereka. Yang menjadi bagian dari tim misi budaya anak muda Indonesia ke Eropa.
Baca Juga : Menteri UMKM Klarifikasi ke KPK soal Isu Surat
“Sebanyak 27 anak berangkat ke Eropa dengan semangat berprestasi untuk bangsa. Itu kegiatan kebudayaan, bukan perjalanan pribadi apalagi dinas,” jelasnya.
Surat Kementerian Jadi Sorotan Publik
Surat yang menjadi sorotan itu menggunakan kop Kementerian UMKM dan mencantumkan nama Maman sebagai pihak tembusan. Bersama dua pejabat dari Kementerian Luar Negeri. Meski perjalanan disebut tidak menggunakan dana negara, publik mempertanyakan etika penggunaan institusi negara untuk kepentingan pribadi.















